Friday, 24 January 2020

AD-ART Pokdarwis Siwur Emas






AD / ART
KELOMPOK SADAR WISATA
SIWUR EMAS





DESA PILANGSARI, KECAMATAN GESI
KABUPATEN SRAGEN
2020



ANGGARAN DASAR
KELOMPOK SADAR WISATA ( POKDARWIS )SIWUR EMAS
DESA PILANGSARI, KECAMATAN GESI
KABUPATEN SRAGEN


BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
NAMA ORGANISASI
Kelompok Sadar Wisata (selanjutnya disebut “Pokdarwis”) ini diberi nama Siwur Emas berasal dari cerita rakyat bahwa di atas gunung gandu ada sebuah sendang bersiwur emas ( gayung emas ) dan terdiri dari individu-individu yang memiliki minat dan peduli pada pengembangan potensi wisata lokal yang berbasis di Desa Pilangsari


Pasal 2
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pengurus Pokdarwis Siwur Emas berkedudukan di Desa Pilangsari, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen dengan alamat sekretariat di Kantor Desa Pilangsari Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen

Pasal 3
WAKTU
Masa berlaku Pokdarwis Siwur Emas Desa Pilangsari ini tidak terbatas dan sesuai dengan izin operasional / Surat Keputusan (SK) Bupati Sragen atau Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, dibentuk oleh Pemuda  desa Pilangsari pada tanggal 3 Desember 2019




BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4
AZAS
Pokdarwis Siwur Emas Desa Pilangsari  berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta bersendikan pada kebijakan nasional maupun daerah yang mendukung arah pengembangan potensi kepariwisataan untuk kemajuan wilayah, pemerataan, keadilan, manfaat, dan kesejahteraan masyarakat

Pasal 5
TUJUAN
Pokdarwis Siwur Emas Desa Pilangsari mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada bersama-sama mengupayakan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta menunjang pemerintah dalam menangani permasalahan /isu-isu di bidang kepariwisataan yang ada di tingkat lokal dan dalam masyarakat


BAB III
BENTUK DAN SIFAT

Pasal 6
BENTUK
Pokdarwis Siwur Emas Desa Pilangsari berbentuk perkumpulan yang mempunyai tujuan :
Mempererat persatuan dan mengembangkan kepedulian diantara para anggotanya.
Mempelopori pengembangan beragam potensi wisata di lingkungan terdekat /di tingkat lokal (desa)
Melestarikan nilai-nilai seni, budaya, adat dan sejarah lokal yang mendukung kemajuan di bidang kepariwisataan yang berdampak positif secara ekonomi dan sosial pada masyarakat



Pasal 7
SIFAT
Pokdarwis Siwur Emas Desa Pilangsari bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha pengembangan beragam potensi wisata lokal


BAB IV
KEANGGOTAAN, STRUKTUR ORGANISASI, PENUTUP

Pasal 8
KEANGGOTAAN
Syarat – syarat umum keanggotaan POKDARWIS SIWUR EMAS adalah sebagai berikut :
Bersifat sukarela
Memiliki dedikasi dan komitmen dalam pengembangan kepariwisataan
Masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi daya tarik wisata dan memiliki kepedulian terhadap pariwisata


Pasal 9
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Pokdarwis Siwur Emas Desa Pilangsari  sebagai berikut :
1.  Pembina
2.  Penasehat
3.  Pengurus Harian:
a.     Ketua
b.     Sekretaris
c.     Bendahara
d.     Anggota  (yang terdiri dari seksi masing-masing bidang)






Pasal 10
PENUTUP
Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diperjelas dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



DITETAPKAN DI   : Desa Pilangsari
PADA TANGGAL    : 24 Januari 2020

Menandatangani
PENGURUS,

             Ketua,                           Sekretaris,



MUHAMMAD NURUDIN           DEWI LESTARI














ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK SADAR WISATA (KELOMPOK SADAR WISATA) SIWUR EMAS
DESA PILANGSARI, KECAMATAN GESI
KABUPATEN SRAGEN


BAB I
PERTUMBUHAN ORGANISASI

Pasal  1
Kelompok Sadar Wisata (selanjutnya disebut “Pokdarwis”) ini didirikan oleh Pemuda Pemudi , Lurah Desa Pilangsari, ketua BPD Desa Pilangsari, didampingi oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten Sragen dan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama yang tumbuh dan berasal dari individu-individu yang memiliki minat dan peduli pada pengembangan potensi wisata lokal yang berbasis di pedesaan


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal  2
KEANGGOTAAN
Anggota Pokdarwis Siwur Emas Desa Pilangsari  terdiri dari:
Anggota biasa yaitu mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran Rumah Tangga
Anggota luar biasa yaitu anggota yang terdaftar dan melunasi iuran tapi tidak aktif dalam pertemuan rutin
Anggota Kehormatan adalah mereka yang simpati dan memiliki kemampuan untuk berkontribusi terhadap Pokdarwis Siwur Emas Desa Pilangsari  dan diangkat sebagai anggota oleh ketua Pokdarwis Siwur Emas Desa Pilangsari  atas persetujuan rapat anggota


Pasal  3
JENIS KEANGGOTAAN
Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan Pokdarwis
Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif
Anggota Kehormatan adalah mereka yang simpati dan memiliki kemampuan untuk berkontribusi terhadap Pokdarwis Siwur Emas Desa Pilangsari dan diangkat sebagai anggota oleh ketua Pokdarwis Siwur Emas Desa Pilangsari atas persetujuan rapat angota

Pasal  4
WEWENANG ANGGOTA
Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.
Anggota luar biasa dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih
Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan  Pokdarwis umumnya
Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota
Anggota kehormatan dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih
Setiap anggota kehormatan dapat menjadi peninjau dalam rapat anggota
Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota


Pasal  5
KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota biasa dan anggota luar biasa mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Mengikuti pertemuan bulanan
Setiap anggota berkewajiban menaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya






Pasal  6
HAK ANGGOTA

  1. Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang sama atas informasi dan akses terhadap peningkatan kapasitas (edukasi) yang disediakan organisasi Pokdarwis
  2. Setiap anggota berhak mengembangkan ide-ide dan berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan mendorong kemajuan organisasi Pokdarwis


Pasal  7
STATUS KEANGGOTAAN
Seseorang anggota biasa atau anggota luar biasa berhenti dari keanggotaannya apabila:

  1. Meninggal dunia,
  2. Atas permintaan sendiri, dan mendapat persetujuan dari pengurus
  3. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan



BAB III
PENGURUS, MASA KEPENGURUSAN, DAN WEWENANG

Pasal  8
FUNGSI DAN TUGAS PENGURUS

KETUA
Memimpin Pokdarwis
Memberikan pengarahan kepada anggota
Mengkoordinir setiap kegiatan
Bertanggung jawab mengenai keuangan dan pelaksanaan kegiatan
Memimpin pertemuan dan diskusi kelompok
Menandatangani  surat-surat keluar


SEKRETARIS
Membantu tugas ketua
Menyuisun dan melaksanakan kegiatan administratif
Mempersiapkan bahan-bahan pertemuan kelompok
Menghimpun laporan anggota
Mencatat hasil pertemuan diskusi
Bertanggung jawab kepada ketua kelompok

BENDAHARA
Membantu tugas ketua
Bertanggung jawab atas keluar masuk uang kelompok
Mengusahakan dana bantuan dari pihak lain
Bertanggung jawab kepada ketua kelompok

BIDANG

KEINDAHAN DAN KEBERSIHAN ( SAPTA PESONA )
Membantu upaya penciptaan sapta pesona (Aman, Tertib,  Bersih, Sejuk, Indah, Ramah, Kenangan ) di sekitar lokasi daya tarik wisata
Bertanggung jawab kepada ketua kelompok

PENGEMBANGAN USAHA
Menggali, membina, dan mengembangkan berbagai potensi daya wisata beserta keunikan khas lokal
Bertanggung jawab kepada ketua kelompok

DAYA TARIK WISATA DAN KENANGAN
Memberikan informasi, publikasi dan promosi melalui media massa atau yang lainnya, terkait potensi daya tarik wisata besrta keunikan lokal
Bertanggung jawab kepada ketua kelompok

KETERTIBAN DAN KEAMANAN
Mampu menjaga keamanan dan ketertiban di dalam dan di luar lokasi wisata bersama anggota kelompok dan masyarakat setempat
Bertanggung jawab kepada ketua kelompok

HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Bertanggung jawab untuk memperluaskan berbagai informasi terkaitdengan potensi kepariwisataan lokal serta kegiatan pokdarwis dan mengembangkan kualitas anggota anggota pokdarwis
Bertanggung jawab kepada ketua kelompok

Pasal  9
PENGURUS

Pertemuan pada tanggal 3 Desember 2019  telah memilih pengurus Pokdarwis Siwur Emas Desa Pilangsari  sebagai berikut:

Ketua : Muhammad Nurudin  
Wakil Ketua : Budi Raharjo

Sekretaris   I : Dewi Lestari
Sekretaris  II : Yosafat Aditya Prabowo

Bendahara I : Dora Febriastuti
Bendahara II : Miftakhur Rafiah

Seksi Bidang : 1.Teguh Haryanto
Pengembangan        2. Siti Barokah
Usaha                            

Seksi Bidang      : 1.Yadi
Keindahan dan    2.Hilarion Okta Prasetyo
Kebersihan          3. Stevanus  Galeh Saputro      

Seksi Bidang : 1. Setioko
Ketertiban dan            2. Sumarwanto
Keamanan       
              
Seksi Bidang               : 1. Nur Huda
Daya Tarik Wisata         2. Sigit Nugrahanto Saputro
dan Kenangan    
          
Seksi Bidang  : 1. Ihsanudin
Hubungan                        2. Fixca Ariyanto
Masyarakat dan
Pengembangan
Sumber Daya
Manusia






Pasal  10
PERIODE MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Periode masa bakti kepengurusan Pokdarwis Siwur Emas Desa Pilangsari  adalah 4 (empat) tahun


Pasal  11
WEWENANG DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pokdarwis Siwur Emas Desa Pilangsari   dan mempertanggung jawabkan hasil kegiatannya kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan setahun sekali, paling lambat akhir tahun berikutnya



BAB IV
RAPAT

Pasal  12
Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam Pokdarwis Siwur Emas Desa Pilangsari 
Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai pertanggungjawaban pengurus
Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap 4 tahun
Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus
Rapat anggota adalah anggota aktif, anggota tidak aktif, dan anggota kehormatan
Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat


Pasal  13
Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah  anggota Pokdarwis Siwur Emas Desa Pilangsari
Pengurus hadir semua
Acara rapat meliputi antara lain :
Pengesahan tata tertib rapat
Pengesahan jadwal acara rapat
Pembacaan laporan pengurus
Tanggapan
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus
Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya
Pemilihan pengurus baru


BAB V
USAHA-USAHA 

Pasal  14
Untuk mencapai tujuan organisasi, Pokdarwis Siwur Emas Desa Pilangsari menyelenggarakan berbagai usaha-usaha yang terkait dengan pengembangan beragam potensi di bidang kepariwisataan di tingkat lokal dan mendorong terlaksananya event-event yang menjadi wahana apresiasi dan promosi potensi wisata yang ada di lingkungan sekitar
.



BAB VI
PERBENDAHARAAN

Pasal   15
ASAL KEUANGAN
Keuangan Pokdarwis Siwur Emas Desa Pilangsari  diperoleh dari;
Pemerintah Desa Pilangsari
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan   yang berlaku


Pasal  16
TAHUN BUKU
Tahun buku Pokdarwis Siwur Emas Desa Pilangsari  mengikuti periode tahun kalender
Perbendaharaan organisasi yang diatur dalam AD/ART dan peraturan lain Pokdarwis sesuai dengan kalender berjalan
Minimal 2 (dua) bulan sesudah tahun buku, pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban perbendaharaan kepada anggota melalui rapat anggota



BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI

Pasal  17
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi
Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota

Pasal  18
PERUBAHAN ORGANISASI
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota

BAB VIII
LAIN-LAIN

Pasal  19
Pokdarwis Siwur Emas Desa Pilangsari  berdiri dan ditetapkan pada tanggal 3 Desember 2019

Pasal 20
Rapat dilaksanakan di rumah Gus Nur pada Tanggal 24 Januari 2020
 Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota


BAB IX
PEMBUBARAN POKDARWIS SIWUR EMAS DESA PILANGSARI

Pasal  21
Pembubaran Pokdarwis Siwur Emas Desa Pilangsari  dilakukan apabila tujuan organisasinya tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan.

BAB X
PENUTUP

Pasal  22
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga (ART) Pokdarwis Siwur Emas Desa Pilangsari ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



DITETAPKAN DI   : Desa Pilangsari
PADA TANGGAL    : 24 Januari 2020

Menandatangani
PENGURUS,

             Ketua, Sekretaris,



MUHAMMAD NURUDIN DEWI LESTARI



























LAMPIRAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELOMPOK SADAR WISATA

"SIWUR EMAS"




1. PROFIL DESA PILANGSARI

Pilangsari adalah Salah satu Desa yang berada di wilayah Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Indonesia. Mayoritas penduduk di desa Pilangsari bermata pencaharian sebagai Petani, kondisi tanah yang bervariasi,di desa Pilangsari banyak juga ditanami Padi,Palawija,Tebu,Pohon Jati,dan banyak lagi tanaman lain di desa ini. Desa ini termasuk dalam golongan ekonomi menengah ke bawah.

DESA PILANGSARI
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Tengah
KabupatenSragen
KecamatanGesi
Kode Pos57262
Luas4,06 Km²
Jumlah penduduk4068 jiwa

Luas Wilayah Pilangsari 
Keliling 9,02 Km
Luas 4,06 Km²
Luas Pekarangan Pemukiman Penduduk
Keliling 13,9 Km
Luas 1,37 Km²

Desa Pilangsari terletak di bagian Barat Daya dari wilayah kecamatan Gesi.
Batas desa Pilangsari sebagai berkut:
  • Batas Utara      : Desa Blangu
  • Batas Timur     : Desa Tanggan
  • Batas Selatan  : kecamatan sukodono
  • Batas Barat      : kecamatan sukodono

Desa Pilangsari awalnya termasuk desa tertinggal pada kisaran Tahun 1996.Namun sekitar tahun 2012 mulailah dibangun pariwisata pertama di desa Pilangsari,tepatnya di Dukuh Ngrawoh RT 03 kebayanan Tanggung,yaitu sebuah tempat wisata rohani yang bernama TAMAN DOA NGRAWOH (disingkat TDN).Taman ini mencapai puncak paling ramai pengunjung adalah pada saat bulan maria bagi umat katolik  di bulan Mei dan bulan Oktober,setiap tahunnya

Setelah itu mulailah muncul kembali destinasi wisata yang baru di desa Pilangsari,yang dipelopori oleh Organisasi baru di desa Pilangsari yang Bernama POKDARWIS,yang dibentuk pertama kali di desa Pilangsari pada hari Selasa 3 Desember 2019.Bertempat di Rumah Gus Nur Warga RT 05,yang dihadiri oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sragen, Ketua BPD desa Pilangsari,Kepala Desa Pilangsari, Ketua Karang Taruna Desa Pilangsari,serta Pemuda Anggota Karang Taruna.
Hasil rapat berhasil meyakinkan masyarakat / pemuda yang diundang dalam rapat untuk segera mewujudkan terbentuknya Pokdarwis.
Rapat juga secara aklamasi menunjuk beberapa orang, antara lain Muhammad Nurudin(Ketua), Budi Raharjo (Wakil Ketua),  Dewi Lestari (Sekretaris),  dan Dora Febriastuti ( Bendahara ) dan diberikan mandat untuk mewujudkan terbentuknya kelengkapan struktur keorganisasian Pokdarwis di Desa Pilangsari.
Setelah waktu berjalan,kegiatan terus berlanjut hingga Pokdarwis sepakat membuat nama yang bernama POKDARWIS SIWUR EMAS.
Setelah itu,mulailah kegiatan pembuatan tempat wisata kedua di desa Pilangsari itu,yang bertempat di lokasi Gunung Gandu Dukuh Duren RT 07 Kebayanan Tanggung oleh POKDARWIS SIWUR EMAS yang  dimulai pada hari Sabtu 11 Januari 2020.



Berikut ini dukuh yang di bawah wilayah Desa Pilangsari:
  1. Tanggung
  2. Ngrawoh
  3. Duren
  4. Dukoh
  5. Bener
  6. Nglojok
  7. Templek
  8. Pilangsari Timur
  9. Pilangsari Barat
  10. Taraman
  11. Munggur
Desa Pilangsari Terdiri dari 3 kebayanan sebagai berikut:
  1. Kebayanan TANGGUNG ,meliputi wilayah dukuh Tanggung,Ngrawoh,Duren,Dukoh
  2. Kebayanan BENER,meliputi wilayah dukuh Bener,Nglojok,Templek,Pilangsari Etan
  3. Kebayanan TARAMAN,meliputi wilayah dukuh Taraman,Munggur,Pilangsari kulon
Dari 3 kebayanan yang ada di desa Pilangsari ini memiliki 17 RT yang terbagi sebagai berikut:
  1. Kebayanan TANGGUNG meliputi RT 01 samapai RT 07
  2. Kebayanan BENER meliputi RT 08 sampai RT 11
  3. Kebayanan TARAMAN meliputi RT 12 sampai RT 17 

Desa Pilangsari merupakan salah satu  Desa Tertinggal yang mulai berkembang dan akan menjadi destinasi pariwisata favorit di Indonesia. Dengan mengandalkan  Desa Pilangsari menjadi magnet yang mampu menarik kunjungan wisatawan, baik domestik maupun internasional. Di sisi ada wisata Rohani untuk umat Katolik, Pilangsari pun mulai mengembangkan wisata yang lain termasuk yang saat ini awal 2020 mulai pembuatan taman wisata dan spot foto di gunung Gandu.
Dengan semakin bertambahnya daya tarik wisata yang dikelola untuk diberdayakan  sebagai destinasi pariwisata, ada lebih dari satu destinasi wisata yang belum digali dan perlu pengembangan untuk tahapan tahapan jangka panjang berikutnya.Dengan menggali keunikan potensi budaya dan alam yang ada di desa Pilangsari yang sebelumnya belum (sedikit) terjamah pariwisata, untuk selanjutnya dikembangkan menjadi daya tarik wisata.

Sebagai tindak lanjut maka diadakan rapat anggota Pokdarwis yang dilaksanakan pada Hari Jumat Tanggal 24 Januari 2020 bertempat di rumah Gus Nur,Rapat dihadiri oleh semua anggota Pokdarwis Siwur Emas,Rapat berhasil menetapkan AD/ART dan Struktur Organisasi Pokdarwis. Secara musyawarah, rapat menyetujui rencana nama sebelumnya yaitu bernama POKDARWIS SIWUR EMAS
Terbentuknya Pokdarwis Siwur Emas diharapkan menjadi awal upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti penting pariwisata dalam pembangunan desa. Di samping itu, Pokdarwis diharapkan mampu meningkatkan peran serta masyarakat secara langsung dalam pengembangan pariwisata agar memperoleh manfaat seoptimal mungkin melalui kesempatan berusaha. Besar harapan kami agar Pokdarwis Siwur Emas desa Pilangsari mendapat dukungan penuh dari masyarakat Desa Pilangsari. Atas doa kita bersama, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan anugerah dan berkah untuk menyukseskan pembangunan pariwisata nasional, khususnya di Desa Pilangsari.



Terimakasih.





2. ARTI LAMBANG POKDARWIS SIWUR EMAS
BURUNG ENGGANG
Burung enggang adalah jenis burung yang berada di indonesia yang terdapat di priovinsi Kalimantan Barat. Keistimewaan burung enggang adalah suka terbang tinggi dan setia pada pasangannya juga bertanggung jawabSemoga dengan harapan menggunakan logo burung enggang, Semua anggota pokdarwis bisa setia pada organisasi pokdarwis dan bertanggung jawab   pada apa yang telah diamanahkan kepada semua anggota, serta kearifan lokal dan wisata desa Pilangsari bisa melambung tinggi di seantero nusantara bahkan dunia.

SIWUR EMAS
Siwur menyimbolkan manusia yang pandai, pintar dan berilmu manfaat ,Sedangkan Emas  bermakna prestasi, kesuksesan, kemewahan, kemenangan da kemakmuran. Jadi Siwur Emas bermakna manusia pandai yang berprestasi.

BURUNG ENGGANG MEMBAWA SIWUR EMAS 
Burung enggang membawa siwur emas  bermakna manusia pandai yang berprestasi yang dibawa terbang setinggi tingginya oleh burung enggang dan agar bisa memiliki sifat seperti burung enggang yaitu menjadi pemimpin perkasa yang setia dan bertanggung jawab.

Tulisan POKDARWIS SIWUR EMAS
Adalah nama kelompok sadar wisatayang bernama siwur emasyang memayungi kegiatan pariwisata di desa Pilangsari.

Tulisn DESA PILANGSARI
Adalah lokasi wisata yang berada di wilayah desa Pilangsari, kecamatan Gersi, kabupaten Sragen.

ARTI 9 WARNA ( sembilan merupakan angka tertinggi )
1. Warna Merah     : keberanian, kekuatan, energi, gairah, semangat, nafsu, dan adrenalin
2. Warna Hijau       : kesuburan, kesegaran, kedamaian, dan keseimbangan
3. Warna Orange    : kehangatan, kenyamanan, keceriaan
4. Warna Kuning    : ceria, bahagia, energik, dan optimis
5. Warna Biru         : stabil, kecerdasan, rasa percaya diri
6. Warna Hitram     : kekal dan abadi
7. Warna Putih        : bersih, suci, ringan, dan kebebasan
8. Warna Coklat      : keakraban dan rasa aman
9. Warna Emas        : prestasi, kesuksesan, kemewahan, kemenangan, dan kemakmuran



3. CAP / STEMPEL











4. STRUKTUR ORGANISASI POKDARWIS SIWUR EMAS







By Pokdarwis Siwur Emas

No comments:

Post a Comment